Tips & Trik Membeli Penguat Sinyal Repeater

User Rating:  / 7

Mau Membeli Repeater Penguat Sinyal? Ikuti tips & trik berikut demi kenyamanan anda.

Membeli dan meng-instalasi perangkat penguat sinyal adalah mudah-mudah susah. Termasuk mudah karena sistem kerja-nya tidak terlalu rumit. Meskipun dapat juga menjadi rumit jika proyek instalasi sudah sangat besar dan luas. Instalasinya dapat semudah memasang antena TV, tapi juga dapat menjadi rumit seperti memasang pemancar radio. Untuk perangkat dengan penguatan yang tidak terlalu besar, katakanlah untuk ukuran rumah, maka proses instalasi tidak terlalu merepotkan.

Bagaimanapun juga, sebagai orang awam yang tidak terlalu memahami secara teknik, maka kita perlu memperhatikan hal-hal penting sebelum memutuskan untuk membeli perangkat penguat sinyal. Kesalahan dalam memperhatikan hal-hal berikut dapat membuat kita sendiri mengalami kerugian, baik material atau bahkan tuntutan hukum.

  1. Pastikan bahwa anda berurusan dengan vendor yang profesional. Percuma barang kualitas bagus jika anda  berurusan dengan vendor yang tidak profesional, tidak dapat memberikan solusi terbaik, atau yang hanya memberikan 1 solusi untuk semuanya, tidak memahami secara teknik, dan terutama jika anda tidak dapat menghubunginya kembali di kemudian hari jika terjadi masalah.
  2. Pilih hanya gunakan merek yang sudah terpercaya digunakan oleh perusahaan besar dan sertifikasinya terjamin, benar-benar ada dan bukan sertifikasi om-do. Jangan tertipu dengan iklan yang mengatakan bahwa penguat sinyal tersebut telah bersertifikasi, tanyakan berapa nomor sertifikasinya, dan cek keasliannya hanya di website Departemen Komunikasi dan Informatika. Memilih perangkat yang tidak bersertifikasi sama dengan meresikokan diri anda bukan hanya dalam kerugian material oleh karena tidak berfungsinya perangkat saja, tapi dapat juga membawa anda kepada masalah hukum.
  3. Perangkat dengan kualitas yang baik tetapi tidak diinstalasi dengan baik sama seperti menyerahkan mobil anda untuk dikemudikan oleh orang yang tidak memiliki ijin mengemudi. Instalasi yang salah berpotensi mengganggu layanan operator, dan lagi-lagi akan membawa anda kepada masalah. Pastikan anda menyerahkan kepada ahli-nya.
  4. Hati-hati jebakan harga miring. Apalagi jika kemiringannya sangat amat miring. Jangan mudah tergiur rayuan penjual yang mengatakan repeater yang dijual berkualitas bagus dan tidak mengganggu layanan operator. Saat ini sudah sangat banyak pembeli yang tertipu dengan membeli perangkat repeater murahan di pasaran yang sudah terbukti berkali-kali mengganggu layanan operator. Pada akhirnya anda malah mengeluarkan lebih banyak uang karena kali ini anda harus membeli perangkat yang lain lagi.
  5. Pastikan kejelasan garansi sparepart dan service-nya. Apakah di Indonesia atau di luar negeri. Pilih hanya yang di Indonesia, supaya mudah berkomunikasi dan cepat prosesnya.
  6. Pastikan anda mendapatkan solusi yang terbaik yang sesuai dengan kebutuhan anda. Setiap perangkat penguat sinyal memiliki spesifikasi yang berbeda, sehingga setiap kebutuhan yang berbeda pasti membutuhkan solusi perangkat yang berbeda. Pastikan hasil dan anggaran anda menjadi sebuah deal yang cost-effective. Tidak kekurangan, dan juga tidak berlebihan. Tap pas dengan kebutuhan anda.
  7. Jika memungkinkan, gunakan perangkat made in Indonesia, untuk menghargai hasil karya anak bangsa.

 

 

 

Pidana Rp 600 Juta Ancam Pengguna Repeater Ilegal

User Rating:  / 4

Jakarta - Penggunaan perangkat penguat sinyal atau repeater mulai mengkhawatirkan. Kementerian Kominfo sendiri telah menemukan sejumlah kasus pemakaian repeater ilegal yang bisa diancam pidana penjara enam tahun serta denda Rp 600 juta.

Menurut Rachmad Widayana, Kasubdit Analisa dan Evaluasi Frekuensi Kominfo, pihaknya telah menemukan banyak kasus penggunaan repeater tanpa izin atau tidak sesuai sertifikasi perangkat.

"Perangkat tersebut seharusnya tidak diperbolehkan untuk dipakai karena memancarkan frekuensi yang range-nya all band, atau mencakup 800, 900, dan 1800 MHz," kata Rachmad dalam sosialisasi di Hotel Millenium, Jakarta, Rabu (3/11/2010)

Kebanyakan pengguna repeater ilegal ini berasal dari Batam, Surabaya Jakarta. Kominfo juga telah melakukan razia repeater di daerah tersebut karena keberadaannya mengganggu frekuensi layanan telekomunikasi.

"Oleh sebab itu, Kominfo beserta para operator akan menyosialisasikan penggunaan spektrum frekuensi dan perangkat radio," kata Rahmad.

Asosiasi Telekomunikasi Selular Indonesia (ATSI) selaku perwakilan operator mendukung langkah Kominfo untuk menyosialisasikan masalah ini agar tidak terus berlanjut dan menjaga kondisi agar layanan masyarakat bisa terlayani sesuai standar kualitas layanan.

"Repeater yang digunakan masyarakat terus memancarkan sinyal sehingga sangat mengganggu kinerjabase transceiver station (BTS) milik operator seluler yang lokasinya berdekatan," kata Toto Suwandi dari ATSI.

Di dalam pasal 38 UU Telekomunikasi No.36/1999 menyatakan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggara telekomunikasi.

"Maka sanksi pelanggaran untuk gangguan tersebut diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta rupiah," tandas Rahmad.

Sumber: Detikinet

Gunakan selalu repeater legal dan berkualitas agar tidak mengganggu frekuensi dan layanan operator. Kami merekomendasikan SYBER SMA-1000.

Some other clients